Sejarah

Sekilas Tentang Badan Keahlian

Pada awal  periode keanggotaan  DPR RI 2014-2019 Sistem Pendukung DPR RI yang semula Sekretariat Jenderal DPR RI, mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri  dengan dinamika yang berkembang, Perubahan tersebut berupa penetapan organisasi yang antara lain dengan membentuk Inspektorat dan Badan Keahlian.

Hal tersebut Juga diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan , Dewan Perwakilan Rakyat,  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah memberikan landasan hukum bagi pengembangan Sistem Pendukung DPR RI, Pengembangan Sistem pendukung tersebut  dilakukan melalui pembentukan Badan Keahlian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 413 ayat(2) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR dibentuk Badan Keahlian DPR yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Amanat Undang-Undang untuk membentuk Badan Keahlian DPR telah direalisasikan dengan ditetapkannya  Peraturan Presiden RI  Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan peraturan Sekretaris Jenderal  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata laksana Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .

Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik  Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan Sekretariat  Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini disebut Badan Keahlian merupakan Aparatur Pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertangung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  dan secara  administrasi  dibawah Sekreatriat  Jenderal, pada saat itu sebagai Kepala Badan pertama adalah  K. Johnson Rajagukguk, S.H., M.Hum dan pada Nopember 2019  Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum.   diangkat  sebagai Kepala Badan Kedua.

Pada Pebruari  Tahun 2020  Terbit Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal, yang memposisikan   kedudukan Badan Keahlian dimana  Badan Keahlian secara fungsional bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.


Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Badan Keahlian dibantu oleh:

  1.  Pusat Perancangan Undang-Undang;
  2.  Pusat Kajian Anggaran;
  3.  Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara;
  4.  Pusat Penelitian;
  5.  Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang;
  6.  Bagian Administrasi Badan Keahlian; dan
  7.  Kelompok Jabatan Fungsional.