Sejarah
Sekilas Tentang Badan Keahlian
Pada awal periode keanggotaan DPR RI 2014-2019 Sistem Pendukung DPR RI yang semula Sekretariat Jenderal DPR RI, mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika yang berkembang, Perubahan tersebut berupa penetapan organisasi yang antara lain dengan membentuk Inspektorat dan Badan Keahlian.
Hal tersebut Juga diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan , Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah memberikan landasan hukum bagi pengembangan Sistem Pendukung DPR RI, Pengembangan Sistem pendukung tersebut dilakukan melalui pembentukan Badan Keahlian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 413 ayat(2) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR dibentuk Badan Keahlian DPR yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Amanat Undang-Undang untuk membentuk Badan Keahlian DPR telah direalisasikan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata laksana Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini disebut Badan Keahlian merupakan Aparatur Pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertangung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administrasi dibawah Sekreatriat Jenderal, pada saat itu sebagai Kepala Badan pertama adalah K. Johnson Rajagukguk, S.H., M.Hum dan pada Nopember 2019 Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. diangkat sebagai Kepala Badan Kedua.
Pada Pebruari Tahun 2020 Terbit Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal, yang memposisikan kedudukan Badan Keahlian dimana Badan Keahlian secara fungsional bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Badan Keahlian dibantu oleh:
- Pusat Perancangan Undang-Undang;
- Pusat Kajian Anggaran;
- Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara;
- Pusat Penelitian;
- Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang;
- Bagian Administrasi Badan Keahlian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.