Tugas dan Fungsi

Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini disebut Badan Keahlian merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.

Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian.

Badan Keahlian mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang keahlian.

Badan Keahlian terdiri atas:
a. Pusat Perancangan Undang-Undang;
b. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang;
c. Pusat Kajian Anggaran;
d. Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara;
e. Pusat Penelitian;
f. Bagian Tata Usaha Badan Keahlian; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.